“Gerakan ini adalah untuk membantu dan mengawal peran serta masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi,” jelas Subandi, Senin malam (15/6/2020).
Subandi mencermati, Rakyat Gintangan perlu didampingi agar hak-hak menyampaikan pendapat bisa tersalurkan karena dilindungi undang-undang.
“Kami khawatir muncul intimidasi-intimidasi dan pembungkaman suara rakyat, sehingga kehadiran kami mendampingi warga Gintangan murni untuk melindungi hak-hak rakyat,” paparnya.
Baca Juga: Seorang Gadis Tewas Terlindas Truk Gandeng Karena Hilang Kendali
Terkait dugaan kasus markup dan kongkalikong proyek MCK dan Komunal di Desa Gintangan, LSM GMBI mengapresiasi keberanian rakyat Gintangan untuk mengadukan ke Dinas PUCKPP Banyuwangi.
“Ini harus ditiru oleh rakyat desa yang lain. Jangan takut untuk melapor jika ditemukan dugaan-dugaan korupsi,” tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, dalam proyek MCK dan Komunal di Desa Gintangan tersebut terindikasi kuat ada pihak-pihak yang sengaja mengurangi kualitas pekerjaan.
“Kami menemukan bukti kuat adanya unsur dugaan korupsi dalam proyek itu. Nyatanya baru-baru ini beberapa barang yang sudah dipasang dibongkar dan diganti dengan bahan lain yang kualitasnya lebih baik,” paparnya.
Penggantian barang-barang itu menunjukkan indikasi ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan.
“Jika memang Dinas PUCKPP yang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan dalam proyek tersebut, tapi membiarkan ada kesalahan-kesalahan, maka indikasi dugaan praktik kongkalikong bisa dikatakan benar,” pungkasnya.