RINGTIMES BALI - Rian Ernest, yaitu politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan bahwa dirinya melihat ada beberapa keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.
Keanehan pertama, kata dia, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
"Keanehan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan itu jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel," kata Rian dalam sebuah utas yang ia unggah di Twitter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 16 Juni 2020.
Baca Juga: Pengusaha Rumah Makan Ternama, Dijuluki Presiden Poligami Indonesia
Rian melanjutkan, keanehan itu bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa.
Namun, malah terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban penyiraman air keras. Hasilnya, tuntutan jaksa hanya setahun saja.
"Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya," ucapnya.
Baca Juga: DPRD: Banyak Orang di PHK, Karena Tak Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat cirebon.com dengan judul 'Siapapun Pasti Sesak', Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Beberapa Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel
Rian menuturkan, setiap mahasiswa hukum pasti memahami bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.