Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Usulkan Seluruh Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan

- 21 April 2021, 11:51 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan Angkutan Umum dapatkan bantuan
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan Angkutan Umum dapatkan bantuan /Frely Rahmawati/Kabar Banten

Pengusulan ini juga ia upayakan agar para jasa transportasi tetap memiliki perekonomian yang cukup untuk menghidupi keluarga dan kebutuhannya sehari-hari.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advikasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa perusahaan sektor transportasi antar Kota dan Provinsi (AKAP) juga perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tanggal 6 Sampai 17 Mei Tahun 2021 Tidak Ada Mudik Lebaran

Di situlah Djoko Setijowarno memberikan skema bantuan baru dengan mengusulkan jika pengemusi bus AKAP tidak akan mendapatkan gaji bulanan.

Akan tetapi akan mendapatkan upah jika mengemudikan bus, jika tidak mengemudikan tidak akan dapat.

Kendati demikian Djoko Setijowarno juga mengingatkan skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah