RINGTIMES BALI - Saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang keras ekspor benih bening lobster atau lebih dikenal dengan istilah benur.
Susi melarang ekspor benur karena ingin Indonesia mengekspor lobster dewasa siap konsumsi.
Ia pun menerbitkan larangan ekspor benur berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Mengaku Tak Takut Dihukum Mati
Hal itu tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, ketika jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan diganti oleh Edhy Prabowo, ia mengubah aturan yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti tersebut.
Bagi Edhy, ekspor benur sah-sah saja asal dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat.
Baca Juga: Sejumlah Artis Tunjukkan Surat Keluhan dan Harapan Kepada Jokowi Melalui Sosmed
Polemik aturan ekspor benur ini kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Edhy Prabowo.
Edhy diduga terlibat korupsi dalam penetapan penetapan izin ekspor benih lobster.