Jokowi Resmi Batalkan Perpres Perizinan Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 05:00 WIB
jokowi batalkan aturan perizinan investasi miras
jokowi batalkan aturan perizinan investasi miras /Instagram.com/@jokowi

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menolak tegas perizinan investasi Miras di wilayahnya.

Lukas bahkan mengancam akan membakar toko yang menjual minuman keras.

Baca Juga: Gubernur Papua Geram dan Ancam Bakar Toko Penjual Miras

Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan 3 kali pemusnahan botol-botol minuman keras di beberapa tempat dengan jumlah total sebanyak 8.833 kemasan.

Banyak pihak yang menolak perizinan Miras, tak hanya politisi, tokoh agama, perwakilan provinsi, hingga kalangan masyarakat.

Minuman keras (Miras) dianggap minuman haram karena mengandung alkohol dan dapat mengancam jiwa peminumnya jika dikonsumsi berlebihan.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Jokowi, Haikal Hassan: Bebaskan HRS Maka Itu Baru Fair

Jokowi menyebutkan menerima beberapa masukan dari berbagai pihak hingga akhirnya memutuskan untuk membatalkan Pepres yang dibuatnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhamaddiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain,” ucap Jokowi.

“Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan juga daerah,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah