Jokowi Resmi Batalkan Perpres Perizinan Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 05:00 WIB
jokowi batalkan aturan perizinan investasi miras
jokowi batalkan aturan perizinan investasi miras /Instagram.com/@jokowi

RINGTIMES BALI – Pasca disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan investasi Miras menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.

Jokowi kini resmi membatalkan Perpres yang ditandatanganinya tersebut pada tanggal 2 Februari 2021, setelah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk tokoh agama.

Jokowi membatalkan lampiran Perpres tersebut melalui keterangan persnya pada tanggal 2 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berduka, Sampaikan Kepergian Artidjo Alkostar

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, 2 Maret 2021, Jokowi resmi mencabut aturan perizinan investasi Miras yang disahkannya.

“Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tutur Jokowi.

Baru sebulan aturan ini berlaku, dan sudah menuai lebih banyak penolakan daripada penerimaan dari berbagai pihak.

Baca Juga: DIY Resmi Miliki KRL Lintas Yogyakarta-Solo usai Diresmikan Presiden Jokowi

Aturan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini berisi kebijakan perizinan investasi Miras di wilayah Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x