Tak Hanya Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah, KPK Tangkap 6 Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta

- 27 Februari 2021, 15:00 WIB
Gubernur Sulawesi Utara, Nurdin Abdulah ditangkap KPK terkait dugaan korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan, OTT
Gubernur Sulawesi Utara, Nurdin Abdulah ditangkap KPK terkait dugaan korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan, OTT /Instagram.com/@nurdin.abdullah

RINGTIMES BALI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pimpinan daerah.

Kali ini ini, KPK berhasil mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang ditangkap terkait dugaan korupsi.

Penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 26 Januari 2021 malam.

Baca Juga: Pemecatan Sekjen Marzuki Alie, Herzaky: Ada Rampok Mencoba Masuk Rumah Kita

KPK menjelaskan bila penangkap Kepala Daerah Sulsel tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Benar, pada Jumat 26 Februari 2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindakan korupsi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir yang Ringtimesbali.com kutip dari situs Antara.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Dugaan Partai Demokrat Digunakan sebagai 'Kendaraan' Pilpres, Demokrat Pecat 6 Kader GPKPD

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers,” katanya. 

Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta.

“Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta,” tutur Plt Jubur Ali Fikri

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Edhy Prabowo Pakai Hasil Korupsi 'Benih Lobster' untuk Modifikasi Mobil Mewah

Enam orang tersangka tindak korupsi tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 09.45 WIB.

Selain itu, Ali mengatakan bila TIM KPK saat ini tengah meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang ditangkap.

“Dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Dibuka Juli 2021, Presiden Jokowi Perintahkan Semua Guru Divaksinasi Covid-19

Selain itu, sesuai dengan KUHAP, KPK akan menentukan status terkait dengan pihak yang ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam. ***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x