Kejaksaan Agung RI Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT ASABRI

- 2 Februari 2021, 19:15 WIB
Kejaksaan Agung RI Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT ASABRI .
Kejaksaan Agung RI Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT ASABRI . /Foto: Dok Humas Kejagung/aa./

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan jumpa pers pada 1 Februari 2021.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menjadi juru bicara saat jumpa pers.

Dilansir dari laman Youtube Kejaksaan RI, Tim Jaksa Penyidik memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi yang terkait.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi

Sepuluh orang tersebut kemudian dimintai keterangan dan diperiksa atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.

Kemudian, dari sepuluh orang terdapat enam tersangka yang ditahan dan dua telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka korupsi pada kasus ini total ada delapan orang.

"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK," ujar Leonard.

Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sedang memeriksa kerugian negara atas kasus PT ASABRI.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x