Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan bagi 4 tersangka akan diperpanjang selama 30 hari.
4 tersangka tersebut di antaranya, Edhy Prabowo, Safri selaku staf khusus Edhy, Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih selaku staf dari istri Edhy.
“Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF,” ungkap Fikri.
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Meluncurkan Sistem Daring e-Milea Bagi ASN
“Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.***