Estimasi dari kegiatan produksi dari industri otomotif diperkirakan dapat menyumbang pemasukan bagi negara.
Baca Juga: 30 Tahun Penantian, Taiwan Mengungguli Pertumbuhan Ekonomi China
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.
Harapan pemerintah dengan membuat kebijakan ini demi meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal lebih dari 70 persen.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.
Baca Juga: Saham Twitter Naik Setelah Pendapatannya Capai 1 Miliar US Dollar
Dilansir dari kanal Youtube AUTOFRIEND dalam unggahannya pada tanggal 12 Februari 2021.
Kebijakan relaksasi ini hanya berlaku untuk pajak PPnBm, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebsar 10 persen dan Bea Balik Nama (BBN) masih dikenakan.
Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.