RINGTIMES BALI - Kabar gembira, Pemerintah berencana menerapkan pajak mobil baru 0 persen.
Rencana pemerintah terkait penerapan pajak mobil baru 0 persen ini di rencanakan dimulai pada Maret mendatang
Dengan adanya penerapan pajak mobil baru 0 persen adalah salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Baca Juga: Honda Brio dan Suzuki Carry Jadi Mobil Paling Laku di Tahun 2020
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Namun insentif tersebut tidak akan diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Seperti mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Attikel ini sebelumnya telah dimuat oleh Galamedia News pada 12 Februari 2021 dengan judul,Pajak Mobil Baru 0 Persen, Toyota New Agya di Bawah Rp100 Juta, Avanza Hanya Rp130 Jutaan
Tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif. Kemudian, PPnBM sebesar 50% dari tarif di tahap kedua dan insentif PPnBM 25% dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.
Jika pajak mobil baru 0 persen diberlakukan, secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau.