Simak Tahapan dan Kriteria Pemberian Insentif Penurunan PPnBM Mulai Awal Maret 2021

- 12 Februari 2021, 14:15 WIB
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021.
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021. /PIXABAY/mohamed Hassan

RINGTIMES BALI – Pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak besar terhadap dunia otomotif.

Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di dunia otomotif dengan memberikan insentif berupa penurunan PPnBM secara bertahap.

Penurunan PPnBM ditargetkan akan berlaku mulai 1 Maret 2021 berdasarkan revisi  Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan tarif pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah baik dari dalam negeri maupun barang impor.

Dilansir Ringtimesbali.com dalam siaran pers Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal 11 Februari 2021.

Siaran pers tertulis tersebut berisi tentang upaya meningkatkan industri otomotif dan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga: Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah

Airlangga mengatakan akan memberikan Insentif Fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Pemerintah siapkan insentif tersebut untuk segmen kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x