Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah

- 12 Februari 2021, 12:40 WIB
Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah
Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah /Pixabay/MichaelGaida

RINGTIMES BALI - Kendaraan bermotor dana mobil adalah transportasi yang mendukung banyak kegiatan masyarakat. Namun di masa pandemi banyak masyarakat yang menunda keinginan membeli mobil baru.

Pajak kendaraan bermotor memang termasuk hal yang membuat harga motor atau mobil baru lumayan tinggi. Namun pemerintah membuat kebijakan baru yang diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. 

Belum lagi perekonomian yang turun drastis akibat pandemi yang juga berdampak pada sektor otomotif. Masyarakat tidak mau membeli mobil baru karena fokus memenuhi kebutuhan harian.

Baca Juga: Aneh Pencuri Jeruk Tidak Luka Diamuk Massa, Dipukul Daun Kelor Ini yang Terjadi

Pemerintah telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor. Kendaraan yang menerima insentif adalah segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 12 Februari 2021.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Tahap pertama akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Peresmian Pembukaan Munas Apeksi VI 2021, Jokowi: Lockdown Satu Kota untuk Apa

Besaran instentif PPnBM ini berbeda tiap tahapnya, di tahap pertama sebesar 100 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 25 persen. 

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x