Simak Tahapan dan Kriteria Pemberian Insentif Penurunan PPnBM Mulai Awal Maret 2021

- 12 Februari 2021, 14:15 WIB
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021.
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021. /PIXABAY/mohamed Hassan

Pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama 9 bulan yang masing-masingnya akan berlangsung selama 3 bulan dan akan dilakukan evaluasi.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direncanakan, Ini Harga Toyota New Agya, Avanza dan Calya

Berikut 3 tahapan insentif yang diberikan:

1. Tahap pertama, insentif PPnBM diberikan sebesar 100 persen dari tarif yang diberikan.

2. Tahap kedua, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang diberikan.

3. Tahap ketiga, insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif yang diberikan.

Instrumen kebijakan ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) dan perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Upaya Demokrat Loloskan Stimulus Ekonomi AS Jadi Sentimen Positif untuk Saham Global

Perlunya dukungan OJK untuk mendorong  kredit pembelian kendaraan bermotor melalui aturan dikenakan uang muka (DP) sebesar 0 persen.

Tak hanya penurunan DP tetapi juga mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang akan mengikuti pemberlakuan insentif PPnBM ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x