Simak Tahapan dan Kriteria Pemberian Insentif Penurunan PPnBM Mulai Awal Maret 2021

- 12 Februari 2021, 14:15 WIB
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021.
Simak tahapan dan kriteria pemberian insentif penurunan PPnBM mulai awal Maret 2021. /PIXABAY/mohamed Hassan

Baca Juga: Robinhood dan Investor Ritel Tingkatkan Pasar Saham, 4 Kepala Bank Amerika Beri Komentar

Ketentuan lainnya adalah kebijakan ini berlaku untuk kendaraan produksi dalam negeri atau yang statusnya non CBU

CBU  atau Completely Built Up merupakan kendaraan yang di impor secara utuh dari luar.

Beberapa mobil yang masuk dalam kriteria kebijakan PPnBM seperti, Avanza veloz, ertiga, xenia, rush, terios, wuling, dan yang termasuk dalam Low Cost Green Car (LCGC), serta yang lainnya yang memenuhi kriteria.***

 

Link sumber:

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/1389/airlangga-relaksasi-ppnbm-geliatkan-industri-otomotif-dan-ekonomi-nasional

https://www.youtube.com/watch?v=1NyqRBHjfps

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x