RINGTIMES BALI – Anda pasti sudah tahu bahwa pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Benar adanya jika pemerintah semakin mempermudah sistem birokrasi dengan pelayanan serba online. Terlebih sejak adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita menjaga jarak.
Namun, bagi anda yang belum mengetahui tentang cara mencairkan dana tersebut dengan sistem online, berikut Ringtimesbali.com berikan langkah mudah seperti yang dilansir melalui laman BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 5 Februari 2021.
Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi
1. Buka aplikasi BPJSTKU atau website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Download formulir pengajuan klaim JHT, lalu isi
3. Kemudian, isi masing-masing kolom kosong Data Pekerja yang tertera pada layar. Berikut rincian kolomnya;
- 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Wilayah pelayanan
- Cabang pelayanan
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Cair Pada Pemilik Rekening Ini
4. Setelah Data Pekerja terisi, anda akan diarahkan ke kolom formulir berikutnya, Data Pekerja Tambahan, dengan rincian data sebagai berikut;
- Alamat domisili
- Desa/ Kecamatan/Kabupaten/kode pos
- Nomor handphone/Whatsapp
- Alamat email
- Nama Bank dan rekening
- NPWP
Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Berikut Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Januari 2021