Ikuti 5 Langkah Berikut Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Januari 2021

- 6 Januari 2021, 17:30 WIB
Ikuti 5 Langkah Berikut Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Januari 2021.
Ikuti 5 Langkah Berikut Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Januari 2021. /Pixabay/Eko Anug

RINGTIMES BALI - Kemnaker mengumumkan bahwa penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih akan dicairkan hingga Januari 2021. Namun penyaluran ini dilakukan bukan kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baru.

Penyaluran ini dilakukan kepada pekerja yang datanya masih bermsalah di 2020 sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tidak dapat dicairkan. Diharapkan pekerja memiliki rekening yang aktif agar uangnya segera bisa dicairkan. 

Tercatat di tahun 2020, dari data BPJS Ketenagakerjaan, bahwa ada 154.887 rekening  pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp2,4 Juta

Memang tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021 kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Di laman resmi Kemnaker disebutkan bahwa Bantuan subsidi upah ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria karyawan yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Hore, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga 31 Januari 2021

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x