Alasan BLT BPJS 2020 Banyak yang Tidak Cair, Calon Penerima Wajib Tahu Hal Ini

- 8 Januari 2021, 09:00 WIB
Alasan BLT BPJS 2020 Banyak yang Tidak Cair, Calon Penerima Wajib Tahu Hal Ini.
Alasan BLT BPJS 2020 Banyak yang Tidak Cair, Calon Penerima Wajib Tahu Hal Ini. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

RINGTIMES BALI - Kemnaker menginformasikan bahwa akan melanjutkan bantuan subsidi upah yaitu BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon penerima BLT BPJS 2021. 

Namun keputusan pencairan BLT BPJS Tahun 2021 masih belum dikabarkan secara pasti hingga saat ini.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sembari menunggu cairnya BLT BPJS 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, penerima BLT BPJS harus memiliki syarat berikut.

Baca Juga: Penderita Asam Urat Harus Menghindari Makanan dan Minuman Ini

  1. Penerima BLT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Penerima harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS merupakan warga Indonesia yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 Juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima harus berprofesi sebagai pekerja atau buruh penerima upah.
  5. Harus memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar ialah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Juni 2020.

Baca Juga: Susu Kambing Lebih Baik Dibandingkan Susu Sapi, Ketahui 7 Manfaatnya

Setelah mengecek beberapa persyaratan penerima BLT BPJS, ternyata syarat tersebut belum cukup untuk memenuhi pencairan dana. Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 telah ditentukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam proses pelaksanaannya, Kemnaker menemukan beberapa hal yang menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021. Permasalahan tersebut salah satunya ialah rekening yang tidak bisa digunakan untuk penyaluran BLT.

Sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan menyalurkan dana BLT BPJS ke dalam lima rekening berikut ini.

Baca Juga: Manfaat Buah Apel untuk Cegah Kanker Prostat, Baca 5 Faktanya

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening sudah tidak aktif lagi
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak tercatat
  5. Rekening yang sudah dibekukan oleh Bank

Beberapa kasus yang terjadi di tahun 2020, tercatat 154.887 rekening pekerja yang menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua. Alhasil, dana tersebut gagal di transfer ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x