Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi

- 12 Januari 2021, 16:00 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi /freepik

RINGTIMES BALI – BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bantuan yang diberikan pemerintah di tahun 2020. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan. 

Namun masih banyak pekerja yang belum menerima pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang belum menerima pencairan dana pada 2020 akan dilanjutkan di 2021. 

Perpanjangan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT pekerja telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Pihaknya telah mengupayakan agar bantuan subsidi upah tetap disalurkan kepada pekerja yang  rekeningnya sempat bermasalah. 

Baca Juga: Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk

Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diperpanjang. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Ranno Khan pada 12 Januari 2021, waktu pencairan BLT akan diperpanjang agar karyawan yang belum menerima bantuan dapat segera cair.

Hal ini tentunya adalah kabar gembira bagi pekerja yang belum menerima blt karena rekeningnya bermasalah. Menaker ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan tengat waktu pencairran BLT hingga akhir Januari 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pencairan BLT tidak bermasalah. Berikut syarat bagi karyawan  yang berhak mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta sebagai berikut:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x