Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor Kesini Agar Cair di Januari 2021

- 6 Januari 2021, 17:15 WIB
Belum Terima BLT BPJS Ketenagakejaan, Segera Lapor Kesini Agar Cair di Januari 2021
Belum Terima BLT BPJS Ketenagakejaan, Segera Lapor Kesini Agar Cair di Januari 2021 /Pixabay/pixabay

RINGTIMES BALI - BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada karyawan yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan dan terdaftar sebagai pesera BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan itu diberikan pemerintah pada 2020 lalu.

Namun dalam pelaksanaannya masih ada banyak pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2. Sebagian besar tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena rekening tidak aktif.

Pada penyaluran sebelumnya, ada beberapa rekening yang tidak menerima dana bantuan. Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal karena ada beberapa data bermasalah.

Baca Juga: 10 Tanda Pasangan Ingin Bercerai, Suami dan Istri Wajib Tahu

Bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif. Kemnaker mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Selain masalah rekening yang tidak aktif, masih ada sejumlah pertanyaan di kalangan tenaga kerja. Banyak di antaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar.

Dikutip dari laman PMJ News, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Ini agar aduan pekerja langsung ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 9 Tanda Istri Sedang Selingkuh dengan Pria Lain

Calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pertanyaan pun bisa dilontarkan secara online melalui kanal resmi milik instansi yakni kemnaker.go.id.

Diketahui, syarat dan kriteria calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan harus tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x