2 Kabar Baik untuk Guru Honorer dalam Mengikuti Seleksi PPPK 2021

- 31 Januari 2021, 20:30 WIB
2 Kabar Baik untuk Guru Honorer dalam Mengikuti Seleksi PPPK 2021
2 Kabar Baik untuk Guru Honorer dalam Mengikuti Seleksi PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Informasi mengenai penempatan:

  1. Bagi peserta yang lulus passing grade :
  • Di setiap sekolah diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
  • Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
  1. Peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali
  • Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan kemdikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas Pendidikan.
  • Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
  1. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade :
  • Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
  • Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021

Kemudian kabar baik yang kedua adalah gaji minimal guru PPPK sebesar Rp2,9 juta itu belum termasuk tunjangan.

Dasar nominal gaji tersebut adalah Peraturan Presiden RI No.98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah melakukan perekrutan satu juta guru honorer yang telah lulus pendidikan profesi untuk melamar menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran dan Ujian PPPK 2021, Guru TK Bisa Daftar

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penjing jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem beberapa waktu lalu.

Menurutnya dengan adanya seleksi PPPK akan menjadikan guru honorer yang kompeten dengan penghasilan yang layak.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x