Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021.
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021. /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menyatakan tidak akan lagi membuka formasi CPNS di 2021 dan diganti PPPK.

Namun hal ini sudah diklarifikasi Kemdikbud bahwa formasi guru PNS tetap ada di tahun ini. Lantas bagaimanakah skema kerja kedua jabatan ini?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulisnya dilansir dari Antara, menjelaskan pemerintah akan membuka rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah.

Baca Juga: Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK, Ini Alasannya

Pemerintah katanya, tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan, PNS dan P3K memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Persiapkan Dapodik untuk Seleksi P3K, Ini yang Harus Segera Kamu Siapkan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K (Government Workers).

Dan berikut pembagian skema kerjanya:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x