2 Kabar Baik untuk Guru Honorer dalam Mengikuti Seleksi PPPK 2021

- 31 Januari 2021, 20:30 WIB
2 Kabar Baik untuk Guru Honorer dalam Mengikuti Seleksi PPPK 2021
2 Kabar Baik untuk Guru Honorer dalam Mengikuti Seleksi PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

RINGTIMES BALI – Kabar baik untuk guru honorer dalam mengikuti seleksi PPPK 2021 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bahwa para guru ini nantinya tidak perlu khawatir bersaing dengan guru lain.

Kabar ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendibud Iwan Syahril, menurutnya para guru honorer tidak perlu khawatir akan bersaing guru senior lainnya pasalnya pihak Kemdikbud akan memprioritaskan tenaga guru honorer.

“Perlu saya sampaikan disini kami ingin memperjuangkan guru-guru yang saat ini telah mengajar di posisinya itu akan mengajar untuk dirinya sendiri, jadi cukup dengan dirinya sendiri mencapai kompetensi yang minimal, minimal saja jadi bapak/ibu bersaing dengan diri sendiri,” ungkapnya belum lama ini dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Minta Menpan RB dan Mendikbud Beri Jatah Kuota PPPK 2021 untuk Kemenag

Jadi misalnya guru honorer mengajar matematika yang minimal, mungkin dulu gajinya hanya Rp50 ribu sampai Rp750 ribu, tetapi nantinya akan meningkat menjadi Rp2,9 juta dan itu di luar tunjangan.

Jika disimulasikan misalnya di sekolah A dengan kuota 1 guru ada yang mendaftar 2 orang. Bagaimana teknisnya? Diasumsikan ketika guru honorer ini sudah mengikuti tes dan lulus  mencapai nilai minimum. Kemudian guru lulusan PPG juga lulus dan mencapai nilai minimum.

Jadi nantinya, guru honorer tersebut tetap diterima dan masuk ke kuota 1 guru sementara, guru PPPG. Namun kemungkinan akan masuk di sekolah lain yang ditetapkan oleh pihak Kemdikbud, tetapi masih dalam lingkup kabupaten yang sama.

Baca Juga: Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk

Hal ini sesuai yang disampaikan Kemdikbud pada saat sosialisasi PPPK 2021 ke pemerintah daerah pada 30 November 2020 lalu.

 

Informasi mengenai penempatan:

  1. Bagi peserta yang lulus passing grade :
  • Di setiap sekolah diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
  • Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
  1. Peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali
  • Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan kemdikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas Pendidikan.
  • Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
  1. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade :
  • Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
  • Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021

Kemudian kabar baik yang kedua adalah gaji minimal guru PPPK sebesar Rp2,9 juta itu belum termasuk tunjangan.

Dasar nominal gaji tersebut adalah Peraturan Presiden RI No.98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah melakukan perekrutan satu juta guru honorer yang telah lulus pendidikan profesi untuk melamar menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran dan Ujian PPPK 2021, Guru TK Bisa Daftar

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penjing jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem beberapa waktu lalu.

Menurutnya dengan adanya seleksi PPPK akan menjadikan guru honorer yang kompeten dengan penghasilan yang layak.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x