Pemberkasan NIP Tahap 1 Hampir Rampung, Begini Alur Pengangkatan Guru PPPK

- 26 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Verifikasi pemberkasan terhadap formasi guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K tahap 1 segera dilakukan setelah penetapan formasi oleh Kemenpan RB.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam keterangannya 24 November 2020 dilansir dari BKN.

Adapun alur pengangkatan peserta guru PPPK tahap 1 kata Aris akan diawali dengan pengusulan formasi dari instansi dalam hal ini pemerintah daerah kepada Kementerian PANRB.

Baca Juga: Cek Ini 5 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair di Desember, Apa Saja

Pasca penetapan formasi selesai dilakukan, BKN akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan instansi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Nomor Induk (NI) P3K.

"Setelah penetapan formasi oleh KemenPANRB selesai, lalu PPPK membuat surat keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK dan kemudian diusulkan ke BKN untuk ditindaklanjuti sebagai penyusunan NI PPPK," ujarnya.

Pasca terbitnya NI instansi melakukan pengangkatan dengan menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) dan guru P3K dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan, imbuhnya.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Seleksi Tahap 2 Calon Pendidik (Guru) pada Satuan Pendidikan Indonesia di Malaysia

Hingga saat ini BKN sudah mengantongi formasi guru P3K tahap 1 dari 358 instansi berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PAN RB. Target pemberkasan calon P3K tahap 1 dari masing-masing instansi kepada BKN dapat selesai pada Desember 2020 sehingga guru PPPK dapat bertugas di tahun berikutnya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x