RINGTIMES BALI - Berdasarkan data pokok pendidikan, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar PNS yang saat ini mengajar).
Berikut panduan syarat dan daftar seleksi program PPPK yang akan dibuka oleh Kemendikbud di tahun 2021.
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam keterangannya dikutip Ringtimesbali dari laman Kemendikbud.
Syarat yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi guru PPPK:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.(Dapodik).
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Seleksi kali ini berbeda dari tahun sebelumnya berikut ini perbedaannya:
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap 2 di Link Ini, Simak Syarat Lolos Verifikasi di BRI
Tahun sebelumnya
a. Formasi guru P3K terbatas