Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK, Ini Alasannya

- 31 Desember 2020, 19:15 WIB
Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK , Ini Alasannya.
Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK , Ini Alasannya. /Pexels/christina morillo/

RINGTIMES BALI - Pemerintah berencana membuka pendaftaran 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2021. Dan berikut alasan guru PNS berubah menjadi P3K dalam perekrutannya.

Hal ini mendasari dasar perubahan model perekrutan guru dari CPNS menjadi PPPK nantinya di 2021. Pihak pemerintah menyepakati bahwa untuk tenaga pendidik ini akan beralih menjadi guru dengan status perjanjian kerja.

"Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Target Formasi CPNS 2021 SMA, D3, D4, dan S1, Catat IPK nya harus Segini

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN berencana membuka pendaftaran 1 juta formasi tenaga pendidik berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K pada 2021.

Dan selama 20 tahun terakhir ini, katanya telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi tenaga pendidik antar daerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi tenaga pendidik ini untuk seleksi Calon pegawai negeri sipil.

"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Awal Maret, Ini 10 Tips Khusus Agar Lolos Tes SKD

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi untuk PNS masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Berikut perbedaan P3K dan PNS , dari segi jabatan keduanya setara, namun ada perbedaan diantara keduanya yakni:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x