Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema menilai PPPK dapat menyelesaikan tiga permasalahan guru dan tenaga pendidik di Indonesia untuk waktu yang cukup lama belum terselesaikan.
“Ketiga persoalan tersebut adalah, tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk
Terkait kesejahteraan guru, ia menjelaskan skema PPPK dapat memberikan kesempatan kepada guru, khususnya guru honorer untuk memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik.
Bahkan, guru dengan usia 50 tahun bisa mendaftar dan digaji sesuai standar pegawai negeri.
Doni menjelaskan, perbedaan yang membedakan PPPK dan pegawai negeri hanyalah tunjangan pensiun. Ia menjelaskan bagi mereka yang berada diatas 35 tahun dapat mengikuti seleksi ASN.***