RINGTIMES BALI - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan, bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sebelumnya, pihak Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana pada 29 Desember 2020 lalu menyatakan bahwa pemerintah pada tahun 2021 hanya berencana merekrut satu juta tenaga pendidik melalui perekrutan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan calon pegawai negeri sipil lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima tenaga pendidik dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya di Jakarta dilansir dari Antara.
Baca Juga: Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK, Ini Alasannya
Namun terkait hal ini pihak Kemdikbud menyatakan, formasi calon pegawai negeri sipil bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan tenaga pendidik PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021.
"Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi," jelas Iwan Syahril dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.
Bahwa pemerintah tahun ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta tenaga pendidik pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Selamat, 5 Ribu Guru Lebih Lulus Seleksi Guru Penggerak Tahap 1, Unduh Surat Rekomendasi di Link Ini
Namun pemerintah mendorong para tenaga pendidik honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi tenaga pendidik PPPK.
Kinerja tenaga pendidik sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil.