Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk

- 12 Januari 2021, 14:37 WIB
3 Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk
3 Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk /ANTARA/Nova Wahyudi

RINGTIMES BALI – Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks THK 2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Mendikbud menyebut tidak ada Batasan umur bagi guru honorer dan tenaga pendidik yang akan mendaftar seleksi PPPK tahun 2021.  Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah:

1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik

3. Guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

 

Baca Juga: Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya

Namun ternyata ada beberapa golongan guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2021.  Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Yuk Cari Tahu pada 12 Januari 2021, berikut golongan yang tidak bisa mendaftar PPPK 2021.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x