Cara Mudah Cairkan Bantuan PIP Tunai dari Kemdikbud

- 8 Januari 2021, 12:15 WIB
Cara Mudah Cairkan Bantuan PIP Tunai dari Kemdikbud.
Cara Mudah Cairkan Bantuan PIP Tunai dari Kemdikbud. /Kemdikbud/kemdikbud

RINGTIMES BALI - Kemdikbud kembali menyalurkan bantuan tunai pendidikan di tahun 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan kepada peserta didik dengan Program Indonesia Pintar(PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Peserta didk yang sudah memiliki KIP bisa mendapatkan bantuan tunai Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan. Peserta didik yang tidak memiliki KIP namun memenuhi syarat juga bisa terdaftar dalam program Indonesia Pintar (PIP).

Peserta didik yang sudah terdaftar dalam Program Indonesia Pintar akan mendapatkan bantuan tunai Kemdikbud dengan besaran berbeda tiap tingkatnya. Dikutip dari laman resmi Kemdikbud.go.id berikut besaran bantuan tunai yang diperoleh peserta didik dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Tidak Punya KIP Tetap Bisa Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut Ini

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Untuk pencairan dana atau manfaat PIP dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui rekening tabungan dan secara kolektif. Pencairan dapat dilakukan di bank atau lembaga penyalur.

Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara:

a. Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Sebelumnya peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungannya.

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Hilang, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta

b. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung. Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:

1. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:

a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik.

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Hilang, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta

b) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman.

c) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.

2. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:

a) Biaya transportasi relatif besar.

b) Armada transportasi terbatas.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta di 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

3. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:

1) sedang sakit.

2) sedang praktik kerja lapangan.

3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk.

4) hambatan lainnya yang tidak terduga.

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Pelaporan pemberian dana pencairan kolektif dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pencairan.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair, Cek Daftar Penerima di Link Ini

Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga. Ini karena durasi pembelajaran yang relatif singkat.

Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:

1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun.

2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0.

3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x