Dapatkan Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta di 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

- 8 Januari 2021, 09:15 WIB
Dapatkan Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta di 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut
Dapatkan Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta di 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut /Tangkapan Layar/Kemendikbud

RINGTIMES BALI - Sebagian besar  Proses belajar mengajar di tahun 2021 masih menggunakan sistem daring melihat dari kondisi pandemi Covid-19 yang masi meningkat. Kemdikbud masih memberikan bantuan tunai Kemdikbud kepada siswa yang terdaftar dalam program Indonesia Pintar. 

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai Kemdikbud kepada siswa yang terdaftar. PIP diharapkan bisa membantu siswa dalam meringankan biaya pendidikan. 

Bantuan tunai Kemdikbud ini merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Peserta PIP bisa mencairkan dana bantuan pendidikannya dengan menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id, Ini Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa

Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan berfokus pada delapan prioritas. Salah satunya adalah KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi Kemdikbud.go.id pada 8 Januari 2021. 

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Kemdikbud meprioritaskan bantuan ini kepada siswa usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin. Selain itu juga kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: BLT UMKM Cair Hingga 31 Januari 2021, Segera Login di eform.bri.co.id

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PIP, siswa hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.  Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Syarat lain yang harus dipenuhi sebagai penerima PIP melalui Kartu Indonesia Pintar adalah:

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x