Kriteria Penerima Bansos PKH, Cek Besaran yang Didapat

- 8 Januari 2021, 08:30 WIB
Mensos saat acara peluncuran bantuan tunai se-indonesia tahun 2021
Mensos saat acara peluncuran bantuan tunai se-indonesia tahun 2021 /Kemensos

RINGTIMES BALI - Presiden Joko Widodo telah menginformasikan bahwa di tahun 2021 akan melanjutkan penyaluran bantuan secara tunai. Bantuan tunai tersebut salah satunya ialah PKH, yakni Program Keluarga Harapan. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), target bantuan tunai PKH akan menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Baca Juga: Penderita Asam Urat Harus Menghindari Makanan dan Minuman Ini

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). 

Berdasarkan hal tersebut, Jokowi  telah berharap banyak mengenai bantuan ini. Beliau juga menegaskan untuk semua pihak yang terkait dalam penyaluran ini supaya menyerahkan  KPM dengan nilai utuh tanpa ada potongan.

"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi COVID-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," kata Presiden di hadapan perwakilan KPM penerima bantuan tunai.

Baca Juga: Susu Kambing Lebih Baik Dibandingkan Susu Sapi, Ketahui 7 Manfaatnya

Dikutip Ringtimesbali dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut adalah kriteria PKH. 

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 
  • Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 
  • Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

Baca Juga: 13 Manfaat Buah Kelengkeng, Mulai dari Mengobati Insomnia hingga Kanker

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x