Bansos BST Rp300 Ribu Cair, Cek Daftar Penerima di Link Ini

- 8 Januari 2021, 11:15 WIB
Bansos BST Rp300 Ribu dikabarkan sudah cair dari 4 Januari 2021. Segera Login di link dtks.kemensos.go.id
Bansos BST Rp300 Ribu dikabarkan sudah cair dari 4 Januari 2021. Segera Login di link dtks.kemensos.go.id /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo


RINGTIMES BALI -
 Bansos BST Rp300 Ribu dari kemensos dikabarkan sudah cair dari 4 Januari 2021. Segera Login di link dtks.kemensos.go.id

Program Bansos BST kemensos yang diwacanakan sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia secara bertahap.

Dikutip RINGTIMES BALI dari situs Kemensos, info untuk calon penerima BST Rp300 ribu per bulan yang belum mendapatkan bantuan bisa cek daftar penerima di link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Penuhi Syarat dan Cara Daftar Supaya Lolos

Caranya, cukup login di link dtks.kemensos.go.id dengan identitas yang dimiliki yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Anda juga bisa menggunakan nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).

Tak hanya itu, untuk cek bansos Rp 300 ribu bisa juga menggunakan identitas berupa deretan nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika satu dari tiga identitas tersebut ada, calon penerima bansos tunai bisa langsung login https://dtks.kemensos.go.iduntuk cek bansos Rp 300 ribu. Kolom login terdapat di sisi kiri atas tampilan desktop situs DTKS.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Hingga 31 Januari 2021, Segera Login di eform.bri.co.id

Dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id, Adapun cara cek online daftar penerima bantuan BST Rp300 ribu dari kemensos :

• Buka link https://dtks.kemensos.go.id

• Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x