KIP Anda Hilang, Lakukan Ini Agar Tetap Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta

- 8 Januari 2021, 09:46 WIB
KIP Anda Hilang, Lakukan Ini Agar Tetap Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta.
KIP Anda Hilang, Lakukan Ini Agar Tetap Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

RINGTIMES BALI - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program bantuan tunai kemdikbud untuk membantu biaya personal pendidikan siswa. Jika KIP hilang maka siswa harus segera mengurus agar bisa menggunakannya. 

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Persyaratan yang harus disertakan dalam mengganti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan kartu baru adalah wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Alasan BLT BPJS 2020 Banyak yang Tidak Cair, Calon Penerima Wajib Tahu Hal Ini

Pada 2021, Kemendikbud akan melanjutkan transformasi pendidikan dan pemajuan kebudayaan. Mendikbud menjelaskan, “strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia”, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi Kemdikbud.go.id pada 8 Januari 2021. 

Salah satu program yang dilanjutkan Kemdikbud adalah Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar. Bagi siswa yang kartu nya hilang bisa segera mengurus agar tetap bisa mendapatkan bantuan pendidikan Kemdikbud di 2021.

Untuk pengaduan, siswa dibantu orang tua bisa menghubungi nomor berikut. Sebelumnya siapkan identitas dan nomor Kartu Indonesia Pintar yang hilang atau rusak, siswa bisa memilih salah satu pusat pengaduan berikut:

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH, Cek Besaran yang Didapat

1. Melalui Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id 
2. Bisa juga SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Melalui Email: [email protected]
4. Telp : (021) 5703303, 57903020
5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Besaran bantuan pendidikan yang diberikan Kemdikbud berbeda-beda di tiap tingkat pendidikan. Hal ini melihat perbedaan kebutuhan pendidikan siswa.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x