Cara Mudah Cairkan Bantuan PIP Tunai dari Kemdikbud

- 8 Januari 2021, 12:15 WIB
Cara Mudah Cairkan Bantuan PIP Tunai dari Kemdikbud.
Cara Mudah Cairkan Bantuan PIP Tunai dari Kemdikbud. /Kemdikbud/kemdikbud

RINGTIMES BALI - Kemdikbud kembali menyalurkan bantuan tunai pendidikan di tahun 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan kepada peserta didik dengan Program Indonesia Pintar(PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Peserta didk yang sudah memiliki KIP bisa mendapatkan bantuan tunai Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan. Peserta didik yang tidak memiliki KIP namun memenuhi syarat juga bisa terdaftar dalam program Indonesia Pintar (PIP).

Peserta didik yang sudah terdaftar dalam Program Indonesia Pintar akan mendapatkan bantuan tunai Kemdikbud dengan besaran berbeda tiap tingkatnya. Dikutip dari laman resmi Kemdikbud.go.id berikut besaran bantuan tunai yang diperoleh peserta didik dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Tidak Punya KIP Tetap Bisa Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut Ini

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Untuk pencairan dana atau manfaat PIP dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui rekening tabungan dan secara kolektif. Pencairan dapat dilakukan di bank atau lembaga penyalur.

Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara:

a. Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Sebelumnya peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungannya.

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Hilang, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta

b. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung. Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x