KPK kemudian menetapkan Mensos Juliari Batubara bersama empat orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan PPK di Kemensos yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Mensos diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.***