Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda  

- 16 Desember 2020, 09:34 WIB
Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda.
Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda. /Pixabay/EmAji

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Baca Juga: Sifat Dan Karakter Orang Lahir Hari Rabu, Mulai dari Buruk Hingga Baik

Sedangkan bagi, karyawan yang ingin mengecek kepastian mendapat bantuan ini di tahap 4 atau tahap 5 mendatang bisa cek nama mereka melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Baca Juga: Kedelai Baik untuk Tulang, Jantung hingga Cegah Kanker, Simak Manfaat Lainnya

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial 

Memang tidak semua pekerja bisa menerima bnatuan ini, Apabila pekerja ingin mendapatkan transferan BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs Kemnaker.

Di laman resmi Kemnaker disebutkan bahwa Bantuan subsidi upah ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x