RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi pasca Covid-19. Salah satunya adalah bantuan sosial provinsi yang diberikan kepada masing-masing kepala keluarga.
Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga (bukan individu) yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 1,3 Juta Karyawan Belum Terima BLT Rp2,4 Juta di Bulan Desember, Cek Nama Penerima di Sini
Tidak semua KK mendapat bantuan sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima.
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar.
Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi Solidaritas, 15 Desember 2020, berikut 5 kategori penyebab ditolaknya usulan calon penerima bantuan yaitu:
Baca Juga: Menaker Ida: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terus Dilakukan, Yuk Cek Lagi Datamu
1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
Yang termasuk dalam kriteria administrasi adalah:
- Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.