Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya

- 15 Desember 2020, 14:32 WIB
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya.
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya. /Pixabay

RINGTIMES BALI - Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tidak lolos, tenang Kemenkop perpanjang di 2021, simak ini alurnya.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menyelesaikan realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Program ini akan diperpanjang di tahun 2021.

Tata cara penyaluran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Mau Uang Gratis Puluhan Juta dari Wastra 2020 Kemenkop, Begini Cara Dapatnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari laman website depkop.go.id, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penyalurannya Resmi Tuntas

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari:

- NIK

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x