Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda  

- 16 Desember 2020, 09:34 WIB
Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda.
Data Bermasalah, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Bantuan Subsidi Upah Segera Cair ke Rekening Anda. /Pixabay/EmAji

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspadai, 11 Penyebab Stroke Pada Pria dan Wanita, Salah Satunya Obesitas

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Namun apabila Anda belum menerima bantuan subsidi gaji, Anda bisa mengikuti beberapa Langkah berikut agar data yang bermasalah bisa segera diperbaiki dan bantuan bisa disalurkan. Berikut 5 langkah megatasi permasalahan data dalam penerimaan bantuan subsidi gaji.

  1. Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan

 Baca Juga: Menaker Ida: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terus Dilakukan, Yuk Cek Lagi Datamu

  1. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.
  2. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.
  3. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali

Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya tranformasi menuju Indonesia Maju.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x