Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut

- 16 Desember 2020, 08:46 WIB
Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut
Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut /pixabay.com/5851928

Untuk program ini, pemerintah menargetkan penerima bantuan sebanyak 15,7 juta jiwa pekerja.

Baca Juga: Selain Penyakit Kanker, Jantung dan Diabetes, Ini 8 Bahaya Obesitas Bagi Kesehatan

Selain subsidi gaji, kata Airlangga, program yang masih akan berjalan adalah bantuan sosial (bansos) tunai yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro. Diharapkan program ini dapat menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang belum menerima bantuan subsidi gaji, segera persiapkan diri anda dan penuhi persyaratan bagi penerima bantuan subsidi gaji.

Berdasarkan Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Kenali, 5 Manfaat Cokelat Untuk Atasi Penyakit Mematikan, Salah Satunya Penyakit Jantung

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kombinasi Makanan Ini Tidak Baik Dikonsumsi Bersamaan, Pisang dan Jambu Salah Satunya

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x