Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut

- 16 Desember 2020, 08:46 WIB
Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut
Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut /pixabay.com/5851928

RINGTIMES BALI – Pemerintah melanjutkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 di tahun 2021. Salah satunya adalah banuan subsidi gaji Rp2,4 juta yang dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan.

Bantuan subisidi gaji Rp2,4 juta atau sebesar Rp600 ribu per bulan akan dilanjutkan hingga kuartal I tahun 2021.

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 15 Desember 2020.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga, yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebagai salah satu program bantuan unggulan pemerintah berharap masyarakat penerima bantuan dapat menerima manfaat bantuan ini.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Burung Cendrawasih, Berikut Cara Mudah Merawatnya

Menurut Airlangga, bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta ini menjadi salah satu program prioritas dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun depan.

Pertimbangannya, untuk mempercepat pemulihan ekonomi khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pada tahun ini, lanjut Airlangga, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x