4. Pekerja/Buruh penerima Upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.
Segera cek apakah anda memenuhi persyaratan tersebut agar bisa menerima bantuan subsidi gaji di tahun depan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.
Baca Juga: Menaker Ida: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terus Dilakukan, Yuk Cek Lagi Datamu
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah dilakukan oleh Bank Penyalur. Bank Penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari Bank
Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Jadi satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***