Pelaku UMKM Wajib Tahu, Mau Usahanya Berkembang Simak Penjelasan Ini

- 9 Desember 2020, 13:44 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini.
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini. /kemenag.go.id/

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan tidak halal atau haram.

Prinsip-prinsip dasar tersebut, tentu bisa dilakukan oleh pelaku usaha jika ini tersosialisasikan dengan baik dan dengan kesadaran dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan baik.

"Sebab, Undang-undang mengatur kewajiban pelaku dalam sertifikasi. Pasal 24 Undang-undang JPH mengatur bahwa pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap2 di Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Simak Lagi Cara dan Syarat Daftar

Juga, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara halal dan tidak halal.

Kemudian, pelaku usaha harus memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal kepada BPJPH," jelas Mastuki.

Setelah memperoleh sertifikat, Mastuki juga menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak boleh berhenti menjamin kehalalan produknya. Kesinambungan proses produk halal harus terus dijalankan.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten

"Setelah ini dipahami maka akan lebih mudah pelaksanaan sertifikasi halalnya," imbuh Mastuki dalam Webinar yang digelar secara virtual ini.

Dalam webinar juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, dan praktisi UMKM Industri Halal Nur Ahmad Habibi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x