Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 Sudah Ditutup, Namun di Wilayah Ini Kuota Masih Kurang

- 8 Desember 2020, 19:36 WIB
 Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup, namun di wilayah ini kuota masih kurang.
Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup, namun di wilayah ini kuota masih kurang. /instagram Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Pendaftaran BLT UMKM telah ditutup pada akhir November 2020, namun sejumlah wilayah Indonesia bagian timur diduga masih membuka pendaftaran lantaran kuota calon penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini belum terpenuhi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya sesungguhnya ingin mempercepat penyaluran bantuan presiden produktif bagi usaha mikro ini, namun ternyata di wilayah Indonesia bagian timur belum selesai dalam hal pemenuhan kuota BLT UMKM tahap 2.

Pihaknya mengaku sudah menyalurkan bantuan ini sebanyak 92 persen atau 11 juta dari total target penerima 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap2, Dikabarkan Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Segera Merapat

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," ungkapnya dalam keterangan resminya dilansir ringtimesbali.com dari website depkop.go.id, Selasa 8 Desember 2020.

Padahal pihak Kemenkop katanya ingin penyaluran bantuan ini dipercepat, namun menurutnya sejumlah daerah di wilayah Indonesia bagian Timur kuotanya belum terpenuhi sehingga pihaknya masih harus menunggu. Alasan pemerataan kata Teten, menjadi pertimbangan.

"Sebenernya bisa dipercepat, namun masih menunggu di beberapa daerah di wilayah Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Kita harus perhatikan juga aspek pemerataan," imbuhnya.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Agama Islam Cair, Login Simpatika atau Siaga Anda, Simak Syarat Pencairan di Sini

Jika Anda tinggal di wilayah bagian timur tidak ada salahnya Anda mencari tahu di Dinas Koperasi dan UKM di kota Anda siapa tau masih terbuka pendaftaran. Dan berikut cara daftar BLT UMKM dilansir dari laman depkop.go.id.

Untuk mendaftar bantuan ini Anda harus menuju ke lembaga pengusul seperti dibawah ini :

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x