Pelaku UMKM Wajib Tahu, Mau Usahanya Berkembang Simak Penjelasan Ini

- 9 Desember 2020, 13:44 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini.
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini. /kemenag.go.id/

RINGTIMES BALI - Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengadakan edukasi tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Edukasi dilaksanakan dalam bentuk webinar bertema "Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha".

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemenag Sudah di Salurkan, Cek Sekarang Apakah Kamu Dapat, Ini Caranya

Webinar ini diikuti ratusan pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, memastikan bahwa sinergi edukasi dan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) penting dilakukan mengingat penyelenggaraan JPH harus melibatkan banyak pihak dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Mastuki mengatakan, selama ini BPJPH berdiskusi intensif dengan banyak pihak, baik kementerian/lembaga terkait, instansi, perguruan tinggi, ormas keagamaan dan sebagainya, tentang penyelenggaraan JPH, termasuk juga dalam rangka penyusunan perundang-undangan.

Dari berbagai pembahasan intensif itu, disimpulkan bahwa kepentingan JPH tidak bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan bayak pihak atau stakeholder terkait.

Baca Juga: dtks.kemensos.go.id, Link Cek Penerima Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta untuk KPM PKH Graduasi

"Ada 19 kementerian/lembaga dan instansi yang secara langsung dan tak langsung terkait dengan proses sertifikasi halal ini, dan secara general terkait Jaminan Produk Halal," kata Mastuki, Selasa 8 Desember 2020, dilansir ringtimesbali.com dari website Kemenag.go.id, Rabu 9 Desember 2020.

Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku UMKM. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikasi ini juga merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x