Pelaku UMKM Wajib Tahu, Mau Usahanya Berkembang Simak Penjelasan Ini

- 9 Desember 2020, 13:44 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini.
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini. /kemenag.go.id/

Sehingga, edukasi tentang sertifikasi halal bagi UMKM menjadi penting dilakukan, mengingat akan lebih mudah dilakukan ketika ada awareness atau kesadaran halal dan pemahaman yang baik pada diri para pelaku usaha mikro ini.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 Sudah Ditutup, Namun di Wilayah Ini Kuota Masih Kurang

Dalam kerangka yang lebih luas lagi sebagai ekosistem halal, lanjutnya, maka pelaksanaan proses program ini harus diletakkan pada jembatan penghubung antara pra sertifikasi dan pasca sertifikasi, agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik.

"Sehingga pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. Karena metode pendekatan dalam madzhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak, salah satunya terkait halal value chain," terang Mastuki.

Traceability itu, lanjut Mastuki, bisa dimulai from farm to fork, dari penyediaan bahan halal di mana kehalalan bahan bisa ditelusur dari awal hingga produk jadi.

Baca Juga: Login madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/, Cara Dapat Uang Gratis Rp25 Juta dari EMIS Kemenag

Dicontohkannya, bahan hasil pertanian atau dari hasil laut, seperti sayuran atau ikan itu adalah halal by nature. Tetapi ketika bahan baku berasal dari peternakan misalnya daging, maka harus dipastikan penyembelihannya memenuhi kaidah syariah dan berasal dari ternak yang halal, sehingga daging tersebut halal.

Bahan dan proses produksi menjadi titik penting apakah suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan ataukah tidak.

Karenanya, lanjut Mastuki, penyediaan bahan halal baik bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong, ketersediaannya sangat menentukan percepatan proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Mau Uang Gratis Rp25 Juta dari Kemenag, Simak Ini Syarat Cara Dapatnya

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x