Pelaku UMKM Wajib Tahu, Mau Usahanya Berkembang Simak Penjelasan Ini

- 9 Desember 2020, 13:44 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini.
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini. /kemenag.go.id/

Sehingga dalam hal itu, pemerintah berupaya hadir memberikan 'intervensi' untuk memudahkan penyediaan bahan baku halal tersebut.

"Dalam penyiapan Peraturan Pemerintah, termasuk juga masukan dari KNEKS, agar penyediaan bahan baku atau raw material halal itu menjadi concern dalam sertifikasi halal untuk didahulukan penahapannya. Termasuk riset-riset terkait halal berbagai perguruan tinggi, halal center, dan sebagainya itu juga harus berjalan untuk bisa mempercepat proses sertifikasi halal," imbuh Mastuki.

Kepada pelaku UMKM, Mastuki menekankan prinsip-prinsip dalam sertifikasi halal yang harus dipenuhi. Di antaranya :

- memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH),

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap2, Dikabarkan Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Segera Merapat

- memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan

- menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Mastuki juga memastikan mudahnya prinsip-prinsip dalam proses produk halal. Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH Pasal 21.

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat penyelbelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Agama Islam Cair, Login Simpatika atau Siaga Anda, Simak Syarat Pencairan di Sini

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x