Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten

- 8 Desember 2020, 14:10 WIB
Penyaluran BLT UMKM 92 persen, syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 harus begini kata Menteri Teten.
Penyaluran BLT UMKM 92 persen, syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 harus begini kata Menteri Teten. /depkop.go.id/

RINGTIMES BALI - Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro atau BLT UMKM telah tersalurkan sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," tegas MenkopUKM Teten Masduki usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020.

Menurut Teten, penyaluran banpres produktif seharusnya bisa dipercepat. Namun, masih menunggu beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur, yang kuotanya belum terpenuhi. Alasan pemerataan kata Teten, menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Peserta Semua Gelombang Kartu Prakerja Isi Surveimu Sekarang, Jika Tidak Insentif Hangus

"Sebenernya bisa dipercepat, namun masih menunggu di beberapa daerah di wilayah Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Kita harus perhatikan juga aspek pemerataan," katanya dilansir ringtimesbali.com dari website depkop.go.id, Selasa 8 Desember 2020.

Pihaknya memastikan, tahun 2021 program ini akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya.

Baca Juga: Perhatian Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Beli Pelatihan jika Tidak Kartumu Dicabut

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x