BLT Guru Honorer Agama Islam Cair, Login Simpatika atau Siaga Anda, Simak Syarat Pencairan di Sini

- 8 Desember 2020, 17:08 WIB
BLT guru honorer Agama Islam cair, login Simpatika atau Siaga Anda, simak syarat pencairan di sini.
BLT guru honorer Agama Islam cair, login Simpatika atau Siaga Anda, simak syarat pencairan di sini. /simpatika.kemenag.go.id/

RINGTIMES BALI - Bantuan langsung tunai atau BLT untuk para guru honorer pendidikan agama Islam non PNS dipastikan cair pada Jumat 11 Desember 2020 mendatang. Login Simpatika atau SIAGA Anda, unduh SK dan SPTJM, serta lakukan validasi di dua situs tersebut agar berjalan lancar saat proses pencairan.

Bantuan ini akan disalurkan kepada sekitar 600 ribu guru agama dibawah kementerian Kemenag. Karena itu pastikan diri Anda terdata untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan melakukan pengecekan berkala di Simpatika atau Siaga.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan resminya dilansir dari website Kemenag, Selasa 8 Desember 2020, mengatakan jika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BLT telah terbit pada Jumat 4 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap2 di Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Simak Lagi Cara dan Syarat Daftar

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur yang selanjutnya diteruskan kepada calon penerima guru honorer, katanya.

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

Dijelaskannya, per Senin 7 Desember kemarin, katanya seiring dengan terbitnya SP2D pada Jumat lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BLT Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x